KPK Bantah Tahan Pj Wako Pematang Siantar

Selasa, 26 Juli 2016 – 11:59 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rumor soal penahanan Penjabat Wali Kota Pematang Siantar Jumsadi Damanik. Meski demikian Jumsadi diketahui telah dua kali dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho terhadap sejumlah oknum anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Bantahan dikemukakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi dari Jakarta, Senin (25/7). Menurut Yuyuk, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat Gatot dan 12 oknum anggota maupun mantan anggota DPRD tersebut.

BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Dikabarkan Bakal jadi Menteri

"Enggak ada penahanan b‎aru sampai saat ini (terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut,red)," ujar Yuyuk.

Komisi antirasuah menurut Yuyuk sampai saat ini masih terus mendalami kasus yang baru-baru ini kembali menetapkan tujuh tersangka baru, setelah sebelumnya lima pelaku dari unsur DPRD divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta‎, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Antara Suap Panitera, Sengketa Golkar, dan Anak Buah Prabowo

Masing-masing ‎M Affan (PDIP), Budiman P Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), dan Bustami HS (PPP).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, penyidik kembali memanggil empat anggota DPRD Sumut, untuk dimintai keterangan pada Senin. Masing-masing ‎anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Augus Napitulu, Fraksi Gerindra Ari Wibowo dan Fajar Waruwu, serta Fraksi Golkar Arota Lase.

BACA JUGA: Kartu BPJS Palsu Beredar, Begini Kata Mensos

Pemangilan terkait dugaan suap diduga untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban Gatot atas APBD dan ‎pembatalan pengajuan hak interpelasi. "Mereka diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Afan,red)," kata Priharsa.

Dalam kasus ini anggota DPRD Sumut Evi Diana yang merupakan istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pernah mengembalikan uang diduga suap kepada KPK. 

Sementara terdakwa Gatot telah divonis bersalah. Demikian juga Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut masing-masing Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Minta Pemda Tunda Rekrutmen CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler