KPK Bantah Takut Hadapi Praperadilan James Gunarjo

Pastikan Hadiri Sidang Lanjutan

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 18:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah takut menghadapi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pajak, James Gunarjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7) lalu. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan jika ketidakhadiran Biro Hukum KPK pada sidang itu disebabkan ada kegiatan lain.

"Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir," ujar Johan saat konfirmasi wartawan, Sabtu (4/8).

Pihaknya juga memastikan jika utusan KPK akan hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan Senin pekan depan (6/6). Karena KPK yakin  penyidikan yang dilakukan terhadap konsultan pajak PT Agis itu sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tentu akan hadir, tidak ada urusannya dengan takut. Kenapa KPK takut? Kami yakin dengan apa yang kami lakukan, tidak menabrak undang undang," ujar Johan.

Seperti diketahui Majelis hakim PN Jaksel menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka James karena sidang itu tidak dihadiri perwakilan KPK. Kuasa hukum James, Sehat Damanik menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan. KPK juga takur jika pra peradilan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.

Kubu James meyakini, kasus dugaan suap pajak PT Bhakti Investama itu tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu bukanlah pejabat negara. Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

James Gunarjo ditangkap KPK 6 Juni 2012 lalu, usai memberikan uang Rp280 juta kepada oknum PNS Ditjen Pajak, Tommy Hindratno yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.

Bahkan kubu Tommy juga mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK. Alasannya Tommy hanya pejabat eselon VI a di Ditjen Pajak Kemenkeu, sehingga KPK tidak berwenang menangani perkaranya.

Karenanya Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta meminta KPK melimpahkan kasus kliennya ke Kejaksaan Agung atau kepolisian.  "Ada perkara pajak yang melibatkan pejabat eselon III yang dilimpahkan ke Kejagung. Tetapi, kenapa perkara dia (Tommy) di KPK. Inikan harus ada persamaan hukum," tegas Tito. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirlantas Polda Ditantang Beber Hartanya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler