jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelusuri aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang ditangkap di Bali, Rabu (6/2).
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, aset haram itu bakal digunakan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan.
BACA JUGA: Polisi Garap Dokter yang Rawat Pegawai KPK
“Dalam penelusuran kami melibatkan tim korsup (koordinasi dan supervisi) penindakan KPK dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung,” kata Febri di Jakarta, Selasa (12/2).
Febri menambahkan, tim KPK dan Kejati Lampung bakal mengejar aset sebesar Rp 106 miliar.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Oknum Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Suap
Sugiarto Wiharjo sendiri diketahui ditangkap di sebuah hotel, daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (6/2) sekitar pukul 15.40 WITA.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015.
BACA JUGA: Pilar Gedung KPK Diselimuti Kain Hitam
KPK pun memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei 2017.
Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda.
Selain Alay, terdapat satu orang dalam DPO lainnya yang masih dicari, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.
Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Ungkap Korupsi di Papua
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan