jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu anggota DPR dengan inisial SKM atau Sukiman dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai tersangka kasus suap. Satu tersangka lain dari swasta, Natan Pasamba (NPA), pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
“Tersangka SKM diduga menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (7/2).
BACA JUGA: Pilar Gedung KPK Diselimuti Kain Hitam
Sukiman yang juga anak buah Zulkifli Hasan di PAN itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan NPA diduga selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBNP 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Dalam proses itu, NPA bersama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.
BACA JUGA: KPK Kembali Ungkap Korupsi di Papua
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada SKM. Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait DAK, DAU atau Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2017-2018. Tujuan suap itu untuk mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk daerah tersebut.
"NPA diduga memberi uang Rp 4,41 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah sejumlah Rp 2,96 miliar dan valas USD33.500," jelas pimpinan KPK yang hobi main musik itu.
BACA JUGA: Jokowi Suruh Prabowo Lapor ke KPK dan Bawa Bukti-bukti
Pemberian tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan ke Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun, tidak semuanya diterima oleh Sukiman.
"SKM diduga menerima Rp 2,6 miliar dan USD22.000, antara Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa pihak perantara," jelas Saut.
Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan menerima alokasi DAK di APBN 2018 sebanyak Rp 79,9 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018 dengan empat tersangka, yakni Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono yang telah divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin (swasta) telah divonis 8 tahun penjara.
Kemudian Yaya Purnomo selaku kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan permukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) dan Ahmad Ghast, swasta/kontraktor yang juga telah divonis penjara selama 2 tahun.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dorong Parpol Haramkan Mahar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam