jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah ini dilayangkan KPK pada Senin (13/1) kemarin.
“Surat per kemarin, Senin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Menurut Fikri, permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi ini bukan hanya untuk membuat seseorang dilarang ke luar negeri. Dengan surat permintaan itu, KPK dengan bantuan Ditjen Imigrasi dapat memonitor lalu lintas Harun atau pihak lainnya.
"Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam negeri untuk keluar negeri," kata dia.
Selain itu, kata Fikri, pihaknya belum meminta Polri menetapkan Harun sebagai buronan dan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Fikri menyatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun.
"Untuk proses berikutnya kami melakukan upaya cegah lebih dahulu. Jika kemudian nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut tentunya ada proses-proses. Seperti yang kami sampaikan kemarin kami akan membangun kerja sama internasional dengan Interpol dengan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO,” jelas dia.(tan/jpnn)
BACA JUGA: OTT Pekan Lalu, KPK Baru Geledah Tempat Tinggal Harun Masiku
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga