jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan sejumlah penyidiknya untuk menggeledah tempat tinggal Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Harun yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP pada Pemilu 2019 merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: KPK Tak Akan Membiarkan Politikus PDIP Harun Masiku Berkeliaran Bebas
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun, red),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Namun, Ali masih merahasiakan barang ataupun dokumen yang disita dalam penggeledahan itu. Walakin, juru bicara KPK yang memiliki latar belakang jaksa itu memastikan barang yang disita punya kaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: Jansen Kesal Lihat Foto Harun Masiku Pakai Baju Demokrat
"Informasi sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," jelas Fikri.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1). Lembaga antirasuah itu mengendus adanya suap bagi Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: Djarot Ingatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku Hadapi Proses Hukum di KPK
Motif suap itu adalah meloloskan Harun sebagai anggota DPR dari PDIP melalui mekanisme pergantian atar-waktu (PAW). Kini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu dan orang kepercayaannya yang bernama Agustiani Tio Fridelina, serta Harun dan perantaranya, Saeful.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga