KPK Baru Periksa 6 Saksi Terkait OTT Hakim di Bengkulu

Rabu, 13 September 2017 – 19:06 WIB
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim tipikor PN Bengkulu, Suryana.

Dari data yang didapatkan tadi malam, setidaknya sudah enam saksi yang diperiksa Selasa kemarin sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Konon Setnov Sempat Semaput

Masing-masing Hakim Adhock di PN Bengkulu Henny Anggraini, Sekda Kota Bengkulu Marjon, M.Pd yang juga kakak Wilson, suami tersangka SI Achmad Priyono, Deswita (keluarga Wilson), Widia dan Netty (keluarga Wilson).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu tepatnya beberapa ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

BACA JUGA: Politikus Demokrat Ini Desak KPK Tahan Tersangka Korupsi

Dari pantauan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), setidaknya ada 10 petugas KPK yang menggelar pemeriksaan saksi tersebut. Datang ke gedung tersebut secara bergiliran jam 08.30 WIB Henny. Selanjutnya Sekda Kota Marjon sekitar pukul 10.30 WIB dan menyusul datang Achmad Priyono, Netty, Vidia dan Deswita sekitar pukul 10.50 WIB.

Pemeriksaan sempat diwarnai protes dari Penasehat Hukum (PH) atau pengacara dari Achmad Priyono, Made Sukiade. Saat ipar Marjon ini akan diperiksa, KPK tidak mengizinkan Made Sukiade selaku PH untuk ikut mendampingi.

BACA JUGA: Ingat, Lembaga dengan Kewenangan Menyadap Bukan Hanya KPK

‘’Saya menghormati KPK, tapi tolong sesuai dengan aturan dan undang-undang. Bukan bicara soal prosedur atau SOP. Karena itu hanya berlaku untuk internal (KPK,red),’’ ujar Made.

Sementara itu, lamanya pemeriksaan terhadap masing-masing saksi oleh KPK ini tidak sama. Dimana yang duluan selesai yaitu keluar duluan Deswita sekitar pukul 12.45 WIB.

Setelah itu dilanjutkan Marjon pukul 14.46 WIB dan pukul 18.40 WIB selesai menjalani pemeriksaan adalah Netty, Vidia dan Achmad Priyono secara serentak. Terakhir atau hanya selang 20 menit sekitar pukul 19.00 WIB, Hakim Henny Anggraini selesai menjalani pemeriksaan.

Sekda Kota Bengkulu Marjon yang tidak lain adalah kakak kandung dari Wilson dan SI ini sepertinya tidak mau banyak menyampaikan kata-kata ketika dikonfirmasi. Dirinya hanya mengakui kalau kemarin memang diperiksa terkait OTT KPK. ‘’Ya, diperiksa masalah itulah (OTT KPK, red),’’ ujar Marjon.

Begitu juga saat ditanya soal adanya informasi bahwa uang untuk menyuap Hakim dan Panitera pengadilan berasal dari dirinya, Marjon hanya menjawab singkat untuk membantahnya. ‘’Tidak ada itu, tidak pernah menggunakan uang saya. Lebih baik tanya langsung penyidik saja,’’ elak Marjon sembari masuk ke dalam mobil.

Sedangkan Henny Anggraini yang dikonfirmasi setelah pemeriksaan, sepertinya lebih santai menjawab pertanyaan wartawan. Dirinya mengaku diperiksa dengan 47 pertanyaan seputar perkara-perkara yang ditanganinya selama ini. Ketika ditanya apakah soal aliran dana, dirinya mengatakan tidak ada.

‘’Tidak ada (soal aliran dana, red). Hanya seputar perkara dan apa yang saya kerjakan dalam dalam menangani perkara,’’ singkat Henny.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kalau penyidik mereka melakukan pemeriksaan 6 orang saksi di Bengkulu terkait OTT oknum hakim beberapa hari lalu.

‘’Hari ini tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi di Polda Bengkulu. Dari unsur Hakim, Sekda dan swasta,’’ terang Febri.

Dijelaskan Febri, untuk saksi dari unsur Hakim, penyidik mendalami informasi terkait alur dan proses indikasi penyerahan uang kepada hakim Suryana.

Sedangkan terhadap saksi Sekda Marjon, untuk mendalami asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi perkara di PN Tipikor Bengkulu.

‘’Penyidik masih terus melakukan kegiatan, termasuk pemeriksaan besok (hari ini, red) di Bengkulu.

Pada kasus itu, selain Suryani, KPK turut menangkap Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dan oknum Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy. (dtk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Ternyata Begini Prosedur KPK Menyadap Telepon


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler