JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, masuk dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emir dilarang bepergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi PLTU Tarahan di Lampung Selatan, Lampung. "KPK sudah memerintahkan pencegahan atas nama Emir Moeis," ujar Johan Budi di KPK, Selasa (24/7).
Menurut Johan, berdasar surat KPK maka mantan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009 itu dicegah mulai Senin (23/7). "Berlaku selama enam bulan ke depan," ucap Johan.
Terpisah Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengaku sudah menerima surat permintaan cegah dari KPK. "Sudah kita cegah, selama enam bulan ke depan," katanya.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan di Lampung Selatan. Namun di sisi lain, Kejaksaan juga sudah menyidik kasus tersebut, terutama dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Selatang, Wendy Melfa sebagai tersangka korupsinya. Wendy menjadi tersangka terkait pembebasan lahan seluas 66 hektare untuk PLTU berkapsitas 2 x100 megawatt.
Dalam proyek tersebut, kejaksaan mengindikasikan pengadaan lahan untuk PLTU itu bermasalah karena tidak sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak). Nilai pengadaan tender lokasi PLTU ini sesuai DIPA tahun 2007 dipatok Rp26,6 miliar.
Ada dugaan mark up dalam pengadaan tangah untuk PLTU itu. Direktur PT Naga Intan. Hendry Angga Saputra sebagai penjual atau pemilik awal sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan PLTU juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Hartati Murdaya Pekan Depan
Redaktur : Tim Redaksi