JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurnajaya, dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan atas Syahrul dilakukan terkait penyidikan kasus suap izin lahan kuburan di di Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, untuk tahap pertama pencegahan atas Syahrul berlaku selama enam bulan. "Syahrul Sempurnajawa dari Bappebti dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 April 2013 untuk enam bulan ke depan," kata Johan, di Kantor KPK, Rabu (24/4).
Tak hanya membatasi gerak Syahrul, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Komisaris PT Gerindo Perkasa, Ida Nuraida. Pencegahan untuk Ida juga dilakukan sejak 19 April 2013 untuk enam bulan ke depan.
Nama lain yang dicegah adalah seorang dari kalangan swasta bernama Herlina Triana. Herlina masuk dalam daftar cegah Imigrasi sejak 22 April 2013 lalu.
Apakah KPK akan memasukkan Bupati Bogor, Rahmat Yasin ke dalam daftar cegah? Johan mengaku belum ada permintaan tentang itu dari penyidik KPK.
Sedangkan hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher yang menjadi tersangka dalam kasus itu, diperiksa sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya. Kemudian Pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Bogor, Listo Wely Sabu dan Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bogor, Usep Jumenio juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggalkan Rumah, Susno Aman di Mapolda Jabar
Redaktur : Tim Redaksi