KPK Batasi Ruang Gerak Orang Dekat Anas

Mahfud Suroso Dilarang Imigrasi ke Luar Negeri

Selasa, 22 Mei 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga mulai membatasi ruang gerak pihak-pihak yang dianggap tahu soal dugaan korupsi Hambalang.

Salah satu pihak yang dibatasi ruang geraknya oleh KPK adalah pengusaha Direktur PT Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso. PT Dutasari adalah subkontraktor PT Adhi Karya yang mengantongi kontrak proyek Hambalang.

Sejak 27 April lalu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk memasukkan nama Mahfud Suroso dalam daftar cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. "Sudah kita cegah, selama enam bulan," tutur  Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi  ketika dihubungi, (Selasa, 22/5).

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa KPK memang sudah meminta Imigrasi mencegah Mahfud. "Betul, kita minta pencegahannya demi kepentingan penyelidikan," ucap Johan.

Seperti diketahui, dalam beberapa kali kesempatan M Nazaruddin menyebut peran Mahfud Suroso dalam proyek Hambalang. Menurut Nazar, Mahfud adalah orang dekat Ana.

Bahkan istri Anas, Athiyah Laila, pernah ditempatkan sebagai komisaris di PT Dutasari. Namun akhirnya Laila berhenti dari posisinya sebagai komisaris PT Dutasari pada 2009.

Dalam menyelidiki kasus Hambalang itu KPK sudah memeriksa lebih dari 50 orang terperiksa termasuk kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Moeljono, Mahfud Suroso, serta  Atthiyah Laila. KPK juga sudah memeriksa Dirut PT Adhi Karya Bambang Tri Wibowo dan seorang anak buahnya yang bernama Anis Anjani.(fat/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler