KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta

Selasa, 20 Agustus 2019 – 21:43 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin, 19 Agustus 2019. Dalam operasi senyap itu, total ada lima orang yang diamankan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kegiatan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi dugaan suap.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta

Adapun kelima orang yang diamankan adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga anggota TP4D, ‎Eka Safitra (ESF), Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA), anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta‎ ALN, dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri‎ NVA.

BACA JUGA: Pakai Obat Kuat, Mahasiswa PTN Ternama Begituan dengan Pacar, Direkam, Disebar

Alexander menuturkan, mulanya KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB.

Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000.

BACA JUGA: Dosen UGM Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Uang yang kami amankan ini diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Kemudian, tim juga mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Tim juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS sekira pukul 15.57 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee lima persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian

Atas perbuatannya, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian, Gabriella selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 55 Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler