jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan La Ode M Syarif akan memberikan masukan kepada Komisi III DPR yang tengah membahas RUU Pengampunan Pajak itu, Selasa (26/4).
Meski tak menjelaskan detail apa yang akan disampaikan ke KPK, Saut mengisyaratkan ada pemikiran berbeda komisi antirasuah dengan pemerintah. “Tapi intinya adalah ada perbedaan, mungkin ya pikiran kami di KPK dengan pemerintah,” kata Saut di markas KPK, Senin (25/4) malam.
BACA JUGA: Ssttt... KPK Juga Curigai Reklamasi di Daerah Lain
Saut menyatakan, memang sebaiknya kewenangan wajib pajak yang mesti dibenahi terlebih dahulu. Sebab, selama ini masih banyak kesulitan dalam menagih kepada wajib pajak. Bahkan, ada kejadian yang tak diinginkan yakni penagih pajak dibunuh wajib pajak di Sumatera Utara. “Jangan-jangan di Jakarta juga banyak yang diancam sehingga pajak tidak bisa ditagih,” kata dia.
Karenanya, kata Saut, KPK beranggapan sebaiknya diefisienkan terlebih dahulu penagihan kepada wajib pajak yang masih belum membayar. “Kalau itu bisa lebih diefisienkan kenapa tidak,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Tanggapan Lengkap Luhut Panjaitan soal Panama Papers
BACA JUGA: Amien Rais Dicap Pikun, PAN: Ahok Kelewat Batas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Usia, Ansor Tegaskan Komitmen Jaga Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi