jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak hanya mengawasi proses reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu juga memantau praktik reklamasi di daerah lain.
Menurut Agus, KPK akan mencermati apakah reklamasi yang dilakukan sudah sesuai undang-undang atau justru mlanggarnya. Jika ternyata melanggar, dari situlah KPK bisa mengendus adanya kemungkinan suap di balik reklamasi.
BACA JUGA: Inilah Tanggapan Lengkap Luhut Panjaitan soal Panama Papers
"Bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Makassar, Bali. Mudah-mudahan sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Agus di markas KPK, Senin (25/4) malam.
Sedangkan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah membandingkan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola laut dan pesisir. Menurutnya, UU mengatur jika reklamasi melampaui satu wilayah provinsi maka harus dikelola oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Amien Rais Dicap Pikun, PAN: Ahok Kelewat Batas
Ia pun mengharapkan agar jangan sampai aturan hukum terkait reklamasi yang baru dibuat justru mengesampingkan aturan-aturan lainnya. Misalnya yang terjadi di Jakarta, atau di daerah lainnya.
"Sehingga pemerintah DKI juga harus memperhatikan itu dengan baik. Jangan sampai salah dari apa yang menjadi pegangan perda DKI," ujarnya.
BACA JUGA: Tambah Usia, Ansor Tegaskan Komitmen Jaga Indonesia
Ia menyebut model reklamasi yang ada di Jakarta juga bisa terjadi di provinsi lain. Karenanya, KPK menaruh perhatian serius terhadap reklamasi-reklamasi yang ada di Indonesia.
"Jangan sampai salah kelola seperti di Jakarta, pola suap menyuap terhadap pemerintah daerah," tegas La Ode.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo, Siapa Lagi Tersangka Suap Reklamasi?
Redaktur : Tim Redaksi