jpnn.com - JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kaget mendengar perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebenarnya harapan lima pimpinan KPK masalah itu sudah selesai.
"Sehingga kami melangkah ke depan tanpa kaki keserimpet lagi," tegas Agus saat jumpa pers di markas KPK, Senin (1/2), malam.
BACA JUGA: Lucu Kalau FPDIP Usul Mau Revisi Karya Agung Bu Mega
Dia mengatakan, saat melakukan anjangsana kepada lembaga penegak hukum termasuk kejaksaan dan kepolisian di awal-awal menjabat pimpinan KPK, berharap agar sama-sama memokuskan diri melawan koruptor. Serta mengintensifkan langkah penegak hukum secara sistematis melawan korupsi. Namun, sesal Agus, dalam kenyataannya ternyata masih ada lagi kasus-kasus lama yang diungkit salah satunya yang menjerat Novel Baswedan.
Agus menegaskan, karena secara kelembagaan Novel adalah pegawai KPK, maka mereka akan memberikan dukungan penuh. Bentuk dukungan itu adalah memberi pendampingan hukum dan membiayai semua keperluan Novel dalam menghadapi proses ini.
BACA JUGA: PPP Usul Biaya Paspor Jamaah Ditanggung Pemerintah
"Kami akan berikan bantuan di dalam dan di luar pengadilan. Tapi harapan kami tidak sampai ke persidangan," kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan bahwa ketika lima pimpinan KPK menjabat, tidak ada lagi persoalan masa lalu yang membebani komisioner baru. Hal itu diharapkan agar bisa menjalankan roda kepemimpinan dengan lancar. Bahkan, para komisioner baru berjanji mudah-mudahan sinergi dengan penegak hukum lebih baik dibanding dengan yang dulu.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Blok Masela Bukan untuk Sekelompok Orang
Ia mengatakan, pimpinan KPK sepakat kasus yang sedang menimpa Novel bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik lagi. Sehingga sinergi KPK dengan kepolisian maupun kejaksaan bisa lebih baik di masa yang akan datang. "Kami berharap tidak ada lagi dibebankan kasus-kasus lama," ungkap La Ode.
Caranya, ia menegaskan, tentu diserahkan kepada lembaga kepolisian dan kejaksaan. "Kami berlima kaget kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," imbuh La Ode.
Karenanya, La Ode mengatakan bahwa Novel sebagai pegawai KPK akan mendapatkan support baik di dalam dan di luar pengadilan. "Kami berlima tetap mengupayakan jalan terbaik menyelesaikan kasus Novel agar tidak sampai ke pengadilan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 144 KUHAP masih dimungkinkan apa upaya lain kalau Jaksa Agung memang tak akan melanjutkan kasus tersebut.
"Masih ada yang perlu diperbaiki kejaksaan termasuk memberhentikan pelimpahannya," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampingi Jokowi, Menteri Susi Modis, Tatonya Itu Loh
Redaktur : Tim Redaksi