KPK: Belum Ada Keterlibatan Anggota DPR Lain

Jumat, 12 Juli 2013 – 09:10 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan keterlibatan Anggota DPR lain selain Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap  di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

"Belum ada dugaan keterlibatan anggota DPR  yang lain," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (12/7).

Emir Moeis resmi ditahan di Rumah Tahanan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (11/7). Penahanan ini dilakukan pasca Emir menjalani pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012.

KPK, Johan menerangkan, belum berencana memeriksa Anggota DPR lain dalam kasus ini. "Belum ada (rencana pemeriksaan)," ujarnya.

Emir Moeis dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang US$ 300.000 dari PT Alstom, terkait proyek PLTU Tarahan. Politisi PDI Perjuangan ini  dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Bawa Rp200 Juta, AKBP ES Batal Naik Pangkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler