"Kita akan lakukan koordinasi, termasuk mengenai posisi dari lima penyidik yang sebagian dari 20 yang yang tidak diperpanjang Polri. Jadi belum ada keputusan final," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Setelah pidato Presiden SBY mengenai rencana dibuatnya peraturan baru tentang penugasan penyidik Polri di KPK, kata Johan, pihaknya menunggu untuk berkoordinasi kembali dengan kepolisian. Lima penyidik itu termasuk dalam 28 penyidik yang beralih status menjadi pegawai tetap di KPK tanpa perizinan Kapolri terlebih dahulu. KPK mengangkat mereka sebagai pegawai, dan baru akan memikirkan mekanisme pengunduran diri para penyidik itu.
"Saya dengar dari pihak Polri, sedang mempelajari pertemuan antara Kapolri dan KPK, dan pidato presiden yang kemarin. Ini sekarang kita tunggu hasil koordinasi antara Polri dan KPK," pungkas Johan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Novel Tetap Bertugas di KPK
Redaktur : Tim Redaksi