KPK Belum Berencana Ambil Alih Kasus Korupsi Bansos Sumut

Selasa, 14 Juli 2015 – 18:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah berniat mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kejati Sumut dan masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji, pihaknya hanya fokus menangani kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan. Karena itu, tidak ada rencana untuk mengambil kasus dugaan korupsi dana bansos.

BACA JUGA: Saat Digerebek Vitalia Sesha Sedang Pesta Seks?

"Tidak ada pengambilalihan kasus Bansos dari Kejati. Sementara ini kami kosentrasi terhadap kasus suap," kata Indriyanto saat dihubungi, Selasa (14/7).

Meski begitu, lanjut Indriyanto, bukan berarti KPK menutup pintu untuk menangani kasus dana bansos. Menurutnya, hal itu bisa terjadi jika ada keterkaitan langsung antara kasus tersebut dengan perkara yang ditangani KPK.

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Ada Peluang Honggo Diperiksa Lagi

"Kecuali ada hasil pengembangan yang terkait dana Bansos tersebut, kemungkinan KPK akan segera mendalaminya," pungkasnya.

Seperti diketahui, suap kepada tiga hakim PTUN Medan bermula dari gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan kasus bansos oleh pihak Kejati. Dia menuding pihak Kejati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA: Mantan Pengacara Pak Harto Itu Resmi Tersangka KPK

Ahmad Fuad yang dibantu tim kuasa hukum dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates akhirnya memenangkan perkara tersebut setelah majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatannya.

Belakangan KPK ternyata mengendus adanya bau amis korupsi di balik kemenangan Ahmad Fuad itu. Pada hari Kamis (9/7) lalu, lembaga antirasuah akhirnya menangkap tiga hakim, sekretaris PTUN Medan serta seorang pengacara dari OC Kaligis and Associates di Medan saat hendak melakukan transaksi suap.

Kini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: OCK Dengan Jiwa Besar Bersedia Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler