Bareskrim Sebut Ada Peluang Honggo Diperiksa Lagi

Selasa, 14 Juli 2015 – 18:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal memeriksa lagi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas, Honggo Wendratno. 

Mantan bos PT TPPI itu pekan lalu sudah digarap di Singapura sebagai saksi untuk dua tersangka, mantan Kepala BP Migas Raden Priono dan mantan pejabat BP Migas Djoko Harsono.

BACA JUGA: Mantan Pengacara Pak Harto Itu Resmi Tersangka KPK

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengaku sebenarnya sudah tak membutuhkan keterangan Honggo lagi.

Namun, kata dia, sudah menjadi hak Honggo untuk memberikan kesaksian atau keterangan yang meringankan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK: OCK Dengan Jiwa Besar Bersedia Diperiksa

"Tetapi karena yang bersangkutan itu punya hak untuk kemudian meringankan dia, bisa kami periksa lagi," kata Victor, Selasa (14/7).

Kalau pun tidak diperlukan, kata Victor, maka akan langsung dilakukan pemberkasan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang sudah didapat sebelumnya.

BACA JUGA: Jokowi Punya Waktu 2 Minggu Jawab Grasi Antasari

Lebih lanjut Victor mengatakan, untuk berkas Raden dan Djoko akan segera dilimpahkan usai lebaran. Hal itu jika perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah keluar. Namun sebelumnya, dua tersangka ini akan diperiksa terlebih dahulu. "Kami periksa nanti habis lebaran," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan Raden dan Djoko dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan yang sudah disampaikan Honggo saat digarap di Singapura. "Contoh misalnya bahwa saat itu TPPI atas pernyataan HW ini minus, bukan nol tapi minus kok masih ditunjuk sebagai penjual kondensat? Kan begitu," jelasnya.

Meski demikian, soal motif tersangka menunjuk TPPI sebagai penjual kondensat juga akan didalami lagi. Meskipun, kata Victor, ada kemungkinan tersangka tidak mengakui itu nantinya, namun unsur kerugian negara dalam kasus ini sudah jelas.  "Kan pelanggaran prosedur itu kemudian mengakibatkan kerugian negara, jadi unsur korupsinya itu sudah terlihat," pungkas jenderal bintang satu ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk, Komisioner KY Minta Bareskrim Tunda Pemeriksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler