KPK Belum Berencana Panggil Anas

Minggu, 20 Oktober 2013 – 02:43 WIB

JAKARTA - Penahanan Andi Alfian Mallarangeng tampaknya belum diikuti dengan penahanan tersangka terkait kasus Hambalang lainnya. Yakni, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Khusus untuk Anas, KPK belum akan memanggil dalam waktu dekat.
    
Seperti diketahui, Anas ikut terjerat dalam pusaran masalah korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dia dituding KPK telah menerima gratifikasi. Sama seperti Andi, Anas juga jarang diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
    
"Belum ada panggilan untuk tersangka AU,"kata Jubir KPK Johan Budi S.P. Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap speed up dalam menyelesaikan kasus Hambalang. Soal kapan dan siapa yang akan dipanggil, Johan menyebut semua tergantung pada kebutuhan penyidik.
    
KPK memang harus bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus Hambalang. Sebab, makin banyak yang mencoba mengganggu pekerjaan KPK. Seperti sebelumnya, ada yang menyebarkan kalau keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas di berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi raib.
    
Selain itu, bukti-bukti keterlibatan anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga disebutkan hilang. KPK dikabarkan merekrut penyidik TNI sebanyak 20 orang untuk menangani kasus Hambalang. Isu lain, penyidik tidak berani menentapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka karena khawatir dia akan cerita soal pemberian mobil Ferrari ke Ibas.
    
Menanggapi isu tersebut, Johan memastikan pihaknya tidak pernah merekrut penyidik dari TNI. Informasi yang beredar tersebut juga tidak bisa dipastikan kebenarannya. Penelusuran kasus Hambalang masih tetap dilanjutkan dan tidak berhenti pada para tersangka saat ini. ’’KPK tidak merekrut penyidik dari TNI,’’ jelasnya. (dim)

BACA JUGA: Naikkan Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senam Lebih Satu Jam Nonstop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler