Naikkan Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS

Minggu, 20 Oktober 2013 – 01:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang belum melaksanakan TKD (tes kompetensi dasar) harus mempersiapkan diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) terbaru.

Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, draf passing grade baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi tentang passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar," terang dia.

BACA JUGA: KY Anggap Wajar Gaji Hakim MK Naik Sampai Rp 200 Juta

Ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah. Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383.

Revisi itu dilakukan karena nilai rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Jika dipaksakan untuk menggunakan nilai ambang batas yang tinggi, bisa dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak bisa memenuhi seluruh formasi yang tersedia.

BACA JUGA: Istana Minta Penyebar Kabar Penculikan Subur Dihukum

Kebijakan Kemen PAN-RB menetapkan nilai ambang batas itu sejatinya terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu. (wan/c11/ca)

BACA JUGA: Senam Lebih Satu Jam Nonstop

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Sudah Final, Tak Bisa Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler