jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pengakuan terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto tentang aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung masih sebatas omongan. Menurutnya, KPK baru bisa menindaklanujuti pengakuan itu jika ada bukti.
“Itu baru omongan, jadi kami cari fakta yang lain. Kami kan enggak bertindak hanya berdasarkan omongan," kata Agus di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).
BACA JUGA: Setnov Setengah Hati Ajukan JC? Kuasa Hukum Bilang Begini
Agus menambahkan, KPK tak bisa sembarangan memanggil orang tanpa dasar. Sebab, KPK harus bekerja berdasar fakta.
"Kalau kami belum menemukan apa-apa, masa akan panggil?" tegasnya.
BACA JUGA: Made Oka Tepis Pengakuan Novanto soal Dolar untuk Puan
Karena itu sampai saat ini KPK juga belum menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Tersangka terakhir yang dijerat KPK adalah Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Sebelumnya Novanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3) menyebut Pramono dan Puan selaku anggota Fraksi PDIP DPR 2009-2014 menerima uang masing-masing USD 500 ribu dari pengusaha Made Oka Masagung. Pramono merupakan wakil ketua DPR 2009-2014, sedangkan Puan adalah ketua Fraksi PDIP.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Salah Satu Karya Terbaik Probosutedjo adalah Mercu Buana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak JK Puji Keteguhan Probosutedjo Angkat Pengusaha Pribumi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan