jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, usaha kliennya untuk mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP sebesar Rp 5 miliar adalah bagian dari pertanggungjawaban.
Kliennya itu kata Firman berusaha membuktikan kesungguhan diri sebagai koruptor yang ingin bekerja sama dengan penyidik.
BACA JUGA: Made Oka Tepis Pengakuan Novanto soal Dolar untuk Puan
“Itu sebagai partisipasi beliau dan mau bekerja sama dengan penegak hukum,” kata dia di depan rumah duka Probosutedjo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Sayangnya, pria yang juga mantan pengacara keluarga Cendana ini enggan mengomentari anggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Setnov masih setengah hati untuk menjadi Justice Collaborator.
BACA JUGA: Salah Satu Karya Terbaik Probosutedjo adalah Mercu Buana
"Kami serahkan pada proses peradilan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari Setya Novanto.
BACA JUGA: Demokrat Sindir Argumentasi Hasto Kristiyanto Lemah
Apalagi KPK masih menangkap kesan Setnov setengah hati dalam pengajuan JC ini. Walaupun Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong KPK Ungkap Aliran Rasuah untuk Hajatan Golkar
Redaktur : Tim Redaksi