KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim

Sabtu, 05 Januari 2019 – 21:21 WIB
Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka lain dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun, sampai saat ini KPK belum bisa menyentuh Sjamsul ataupun istrinya, Itjih selaku penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BNDI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga antirasuah itu telah memeriksa 37 orang saat penyelidikan ataupun penyidikan kasus korupsi dalam penerbitan SKL untuk Sjamdul. Pihak yang telah dijerat KPK adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung.

BACA JUGA: PT DKI Perberat Hukuman untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI

"Untuk pelaku lain saat ini sedang terus kami proses di tahap penyelidikan. Sekitar 37 orang telah dimintai keterangan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1).

Hanya saja, kata Febri, KPK tetap membutuhkan keterangan Sjamsul dan Itjih. KPK beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat kepada Sjamsul maupun Itjih guna meminta keterangan.

BACA JUGA: KPK Ditantang Usut Lagi Kasus Sumber Waras

Namun, kata Febri, surat KPK tak direspons. Bahkan, KPK sudah dua kali menyurati Sjamdul dan Itjih.

"Kami telah membuat dua kali surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk penyampaian surat tersebut," tukasnya.

BACA JUGA: KPK Mau Borgol Koruptor, Fahri: Pakai Otak Dong!

Febri mengaku belum mengetahui rencana KPK melayangkan surat ketiga untuk Sjamdul dan Itjih. Namun, KPK menduga pendiri Gajah Tunggal itu tak menunjukkan iktikad baik.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya iktikad pihak Sjamsul dan istrinya untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," ujar Febri.

Sebelumnya KPK telah menjerat Syafruddin sebagai terdakwa perdana dalam kasus itu. Pengadilan telah mengganjar Syafruddin dengan pidana 15 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.(ipp/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Lupa Selesaikan Kasus Korupsi Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler