JAKARTA - Kendati menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011, Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid dbelum diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadwal pemeriksaan (Tafsir) belum ada," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (13/6), malam, di Kantor KPK.
Sekarang Tafsir masih menjadi tersangka tunggal pada kasus ini. Namun, KPK tidak akan berhenti membidik pihak lain selain Tafsir. "Kita belum berhenti sampai titik ini saja," kata Johan.
KPK memastikan masih terus melakukan pengembangan pengusutan, termasuk terhadap kalangan swasta yang diduga terlibat kasus ini.
"Kasus masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," katanya. (boy/jpnn)
"Jadwal pemeriksaan (Tafsir) belum ada," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (13/6), malam, di Kantor KPK.
Sekarang Tafsir masih menjadi tersangka tunggal pada kasus ini. Namun, KPK tidak akan berhenti membidik pihak lain selain Tafsir. "Kita belum berhenti sampai titik ini saja," kata Johan.
KPK memastikan masih terus melakukan pengembangan pengusutan, termasuk terhadap kalangan swasta yang diduga terlibat kasus ini.
"Kasus masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul PAN Untuk SBY-PKS
Redaktur : Tim Redaksi