JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meminta Imigrasi memasukkan nama Anas Urbaningrum dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri. Namun saat itu dikonfirmasi ke KPK, ternyata sampai saat ini belum ada surat resmi ke Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dirinta sudah bertanya ke pimpinan KPK perihal permintaan pencegahan ke Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum. Sebab, biasanya surat KPK ke Imigrasi diteken oleh pimpinan. "Barusan saya tanya kepada pimpinan KPK, belum (belum ada permintaan cegah, red," kata Johan di KPK, Jumat (22/2).
Namun Johan mengaku masih menelusurinya. "Sekarang saya sedang tanya ke Deputi Penindakan," timpal Johan.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan jawaban diplomatis saat ditanya tentang surat pencegahan atas Anas. "Kita bersabar saja. Menunggu pengumuman resmi dari KPK," kata Denny, sore tadi.
Sedangkan Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Sumaryoto dihubungi wartawan, Jumat (22/2), juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan pencegahan untuk Anas Urbaningrum.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa Anas yang juga Ketua Umum PD itu sudah dicegah ke luar negeri. KPK berencana menggelar jumpa pers, petang ini terkait hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Dipolitisasi, SBY Batal Kunker ke Jabar
Redaktur : Tim Redaksi