"Belum dicegah. Biasanya kalau sudah ada Sprindik seorang tersangka juga sudah langsung dicegah," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu petang (21/11).
Namun KPK memastikan saat ini baik Budi maupun Siti masih berada di wilayah Indonesia. Terutama Siti, saat ini masih menjalani perawatan akibat sakit stroke yang dideritanya sejak tahun 2009. "Kalau Sprindiknya keluar hari ini, mungkin besok sudah bisa dicegah," sambung Johan.
Seperti diketahui, Budi dan Siti telah disebut sebagai tersangka sejak KPK usai melakukan gelar perkara kasus Century. Nama keduanya diumumkan secara langsung saat KPK melakukan pertemuan dengan Timwas Century, Selasa (20/11).
Dulunya, Siti Fadjrijah adalah Deputi V Bidang Pengawasan Bank di Bank Indonesia. Sedangkan Budi adalah Deputi IV bidang Pengelolaan Moneter Devisa. Dalam kasus ini, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Mati
Redaktur : Tim Redaksi