KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis

10 Bulan Tersangka Belum Sekalipun Diperiksa

Sabtu, 18 Mei 2013 – 16:01 WIB
JAKARTA - KPK hingga kini belum pernah memeriksa Ketua Komisi Keuangan DPR RI,  Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. KPK beralasan hal itu merupakan strategi penyidikan.

"Masih terus kita sidik, nggak ada target waktu penyelesaian," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi Jumat (18/5). Padahal  mantan Ketua DPD PDIP Kaltim tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juli 2012.


Johan mengakui penyidikan kasus suap dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan berlangsung agak lama dikarenakan keterbatasan jumlah penyidik, serta terus bertambahnya perkara yang ditangani KPK.  Walau begitu, Johan memastikan kasus tersebut akan dituntaskan hingga ke pengadilan.

Ditegaskan pula, KPK tak terpengaruh dengan posisi Emir sebagai ketua komisi di DPR RI yang menurut sebagian kalangan berpotensi bisa menekan KPK dengan berbagai cara. "Nggak ada hubungannya dengan posisi dia (Emir Moeis) atau kita diintervensi," kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Emir belum diperiksa karena penyidik harus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat jerat sangkaan dan dakwaan. Mengacu prosedur di KPK, lanjut Bambang, tersangka biasanya diperiksa belakangan setelah pemeriksaan saksi.

Emir sendiri untuk kali kedua dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan yang akan habis akhir Juli nanti. Bila mengacu ucapan Bambang, maka paling lambat sebelum cegahnya habis, berkas pemeriksaan anggota DPR RI pemilihan Kaltim selama 3 periode itu harus dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, Johan  tak mau berkomentar banyak saat disinggung soal hal ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya singkat.

Kasus yang melibatkan Emir Moeis berasal dari pengembangan dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diduga  menerima suap sekitar USD 300 ribu dari PT Alstom Indonesia agar perusahaan tersebut memenangkan proyek Tarahan.

Uang diterima putra mantan Gubernur Kaltim IA Moeis itu dalam kurun waktu  2004-2005. Aliran dana yang diterima terlacak dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK kemudian melaporkannya ke KPK untuk ditindaklanjuti. Tiap kali dikonfirmasi Emir kerap berucap akan menghadapi masalah hukumnya dengan baik. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler