KPK Belum Perlu Tahan Rusli Zainal

Jumat, 31 Mei 2013 – 19:35 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, hari ini untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Rusli yang diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi itu baru keluar dari gedung KPK pukul 18.30.

Namun usai menjalani pemeriksaan, Rusli buru-buru meninggalkan kantor KPK. Tak banyak yang diucapkan politisi Partai Golkar ini usai diperiksa.

Dia menjelaskan, materi pemeriksaan pertamanya ini belum masuk substansi.  "Tidak ada yang baru. Beberapa pertanyaan awal saja. Baru mengenai data saya," kata Rusli, kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (31/5).

Pemeriksaan Ruzli pada hari ini sempat memunculkan kabar tentang Jumat Keramat, atau hari yang sering digunakan KPK untuk mengeksekusi penahanan tersangka korupsi. Namun, kali ini penyidik belum perlu menahan Rusli.


"Belum ada kepentingan penyidik KPK untuk menahan RZ. Tap soal kapan penahanan, penyidik yang tahu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, malam ini.

Dia menyitir pendapat pimpinan KPK beberapa waktu lalu bahwa berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen, sehingga dianggap belum perlu dilakukan penahanan sekarang. "Ini bukan berarti KPK kekurangan bukti. Tapi untuk melengkapi berkas," katanya.

Johan menambahkan, Rusli diperiksa untuk dua kasus korupsi sekaligus. Yakni dugaan korupsi PON Riau dan kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Palalawan tahun 2005-2006.

"RZ ini tiga sprindik. Dalam kasus PON dua (sprindik) dan Pelalawan satu (sprindik)," imbuhnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut BUMN Tekstil Tersangka Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler