!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->
jpnn.com -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu menahan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan yang sejak 21 Juli lalu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan alat berat dan alat pemadam kebakaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik KPK menilai Danny bersikap kooperatif dan selalu bersedia untuk dimintai keterangan"Jadi KPK menganggap belum perlu ada penahanan untuk tersangka atas nama DS (Danny Setiawan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rabu (20/8).
Lebih lanjut Johan menambahkan, tidak harus setiap pihak yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka lantas dikenai penahanan
BACA JUGA: Presiden Diingatkan, Pidato di DPD Bukan SBY
"Dan DS masih bersikap kooperatif ketika diminta keterangan oleh KPK," ujar Johan.Selain Danny yang telah ditetapkan sebagi tersangka sejak 21 Juli 2008, KPK jauh-jauh hari sebelumnya juga telah menetapkan mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto SM sebagai tersangka
Sementara pada Rabu (20/8) siang, KPK memeriksa Mardiyanto, mantan Gubernur Jawa Tengah yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri
BACA JUGA: PDIP Belum Sanksi Agus Condro
BACA JUGA: MK Uji Kelayakan dan Kepatutan
Mardiyanto diperiksa sebagai saksi untuk Oentarto yang telah menerbitkan Radiogram Depdagri tentang pengadaan alat pemadam kebakaran di daerah.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Disarankan Lapor KPK
Redaktur : Tim Redaksi