KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Teddy dan Legimo

Rabu, 31 Oktober 2012 – 22:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Saat sengketa kewenangan antara Polri dan KPK, keduanya menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Namun, kini Polri memutuskan berhenti menangani kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Padahal keduanya tidak berstatus tersangka di lembaga antikorupsi itu.

"KPK enggak katakan dua orang itu tersangka di KPK. Tergantung bagaimana proses pengembangan kasus di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (31/10).

Dalam kasus ini, Teddy adalah ketua panitia lelang dalam proyek. Sementara Kompol Legimo adalah bendahara di Korlantas Polri.
KPK sejauh ini hanya menetapkan tersangka pada Wakakorlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, Sukotjo S. Bambang dan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Berkas ketiga tersangka yang sama dengan Polri sampai hari ini masih diverifikasi KPK.

"Jadi proses penyerahan itu bukan kelanjutan proses penyidikan menjadi penuntutan dari Polri. Bukan penyerahan tersangka. Tapi semua dokumen yang dimiliki Polri terkait penanganan itu sampai sekarang belum selesai verifikasinya," papar Johan.

Terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi simulator, Johan mengaku KPK masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK dan Korlantas Bertemu di PN Jakarta Selatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler