"KPK enggak katakan dua orang itu tersangka di KPK. Tergantung bagaimana proses pengembangan kasus di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (31/10).
Dalam kasus ini, Teddy adalah ketua panitia lelang dalam proyek. Sementara Kompol Legimo adalah bendahara di Korlantas Polri.
KPK sejauh ini hanya menetapkan tersangka pada Wakakorlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, Sukotjo S. Bambang dan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Berkas ketiga tersangka yang sama dengan Polri sampai hari ini masih diverifikasi KPK.
"Jadi proses penyerahan itu bukan kelanjutan proses penyidikan menjadi penuntutan dari Polri. Bukan penyerahan tersangka. Tapi semua dokumen yang dimiliki Polri terkait penanganan itu sampai sekarang belum selesai verifikasinya," papar Johan.
Terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi simulator, Johan mengaku KPK masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK dan Korlantas Bertemu di PN Jakarta Selatan
Redaktur : Tim Redaksi