KPK Benarkan Blokir Rekening Anak-Istri Andi Mallarangeng

Kamis, 10 Januari 2013 – 18:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah memblokir rekening milik keluarga Andi Alfian Mallarangeng. Yaitu rekening milik istri Andi, Vitri Cahyaningsih dan putranya Gilang Mallarangeng.

Pemblokiran rekening dilakukan setelah KPK menetapkan
mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kita blokir rekening pak AAM, istri dan anaknya. Tujuan pemblokiran pertama agar tidak terjadi mutasi atau perpindahan dari rekening. Itu sampai nanti ada keputusan di hakim apakah dana yang ada di rekening (andi dan keluarga) itu terkait degan Hambalang atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1)

Selain itu, lanjut Johan, pemblokiran dilakukan  agar jika ada vonis ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa atau terpidana nantinya KPK sudah punya data mengenai rekening-rekening yang dipunyai tersangka, istrinya, atau anaknya.

Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan setelah memblokir rekening Andi dan keluarganya, akan diblokir juga rekening pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di proyek Hambalang itu.

"Jangankan keluarga, jika ada pihak lainpun yg terduga maka bisa dilakukan," pungkas Johan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Angie Diliput Banyak Media Asing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler