KPK Benarkan Kasus Pencucian Uang Nazarudin Segera Disidang

Senin, 16 November 2015 – 23:02 WIB
Nazarudin/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - KPK benarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah rampung. Karenannya, penahanan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games itu mulai hari ini dipindahkan ke KPK dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

"MNZ datang dalam rangka tahap II (pelimpahan ke penuntutan) kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Senin (16/11).

BACA JUGA: Jatah Freeport, JK: Masa Saya Hanya 9 Persen, Kurang Itu!

Sekarang KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu berkas penuntutan untuk Nazar harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurniadi mengamini bila KPK sedang meminjam Nazaruddin. Namun, dia belum tahu sampai kapan lembaga antikorupsi bakal menahan Nazar.

BACA JUGA: Setnov Bantah, JK Dukung Sudirman Said

"Tergatung berapa hari kebutuhan dari KPK. Bisa sebulan bisa setahun," aku Edi.

Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Tularkan Semangat Optimisme, PSI Bertekad Bersaing di Pemilu 2019

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digelandang ke KPK, Nazarudin Segera Disidang?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler