KPK Bergerak ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Temukan Bukti Kasus Korupsi

Jumat, 19 Januari 2024 – 12:59 WIB
Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu pada Kamis (18/1). Dalam penggeledagan itu, KPK menemukan sejumlah bukti kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/1).

BACA JUGA: KPK Menetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti, antara lain dokumen SK tersangka Erik sebagai Bupati dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Lokasi lainnya yang digeledah penyidik KPK adalah rumah pribadi tersangka Rudi dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka Rudi dan Erik selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

BACA JUGA: Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK

Selanjutnya penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Berbagai alat bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

BACA JUGA: KPK Pastikan Pemanggilan Faisal Harris Murni Kasus Hukum, Tak Terkait Pencalegan di PAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler