jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah alias NA.
Kali ini, tim penyidik lembaga antikorupsi menggeledah kantor milik kontraktor Agung Sucipto alias AS, tersangka penyuap Nurdin Abdullah, di Bulukumba, Sulsel.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PT GMP Untuk Kasus Suap di Ditjen Pajak
"Rabu, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (14/40).
Dia mengatakan saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
BACA JUGA: Reaksi Komjen Firli Soal Truk Bawa Kabur Dokumen Perpajakan PT Jhonlin Barutama
Ali menegaskan, perkembangan selanjutnya dari penggeledahan tersebut akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.
Sebelumnya, rumah pribadi Agung Sucipto di Sulsel juga pernah digeledah KPK, Rabu (3/3).
BACA JUGA: KPK Menduga Eric Horas Tahu Aliran Suap Proyek kepada Nurdin Abdullah
Saat itu, tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang ditangani.
Sebelumnya pada Selasa (13/4), tim penyidik KPK juga telah selesai menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dan Kantor PT PKN di Jalan G.Lokon, Kota Makassar. Dari dua lokasi itu disita bukti elektronik.
KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER), selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada 26 Februari 2021 Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.
Di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang Rp 200 juta.
Pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar.
Awal Februari 2021, Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima Rp 2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy