KPK Berharap Putusan Praperadilan SDA Jadi Rujukan

Rabu, 08 April 2015 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali (SDA). Permohonan mantan Menteri Agama itu ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi putusan yang dibuat hakim Tatik Handayani itu. Putusan itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang menangani kasus serupa.

BACA JUGA: Kejagung Masih Mencari Hari Baik untuk Pelaksanaan Hukuman Mati

"Kami berharap putusan hari ini membuka mata kita semua dan jadi semacam rujukan bagi hakim-hakim lain yang menangani praperadilan," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu (8/4).

Johan mengatakan, KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Karena itu, dia pastikan bahwa KPK akan meladeni setiap gugatan yang dilayangkan. Meski diakui Johan, pihaknya cukup kewalahan menghadapi banyaknya gugatan.

BACA JUGA: Keputusan Siapa Wakapolri di Tangan Presiden

Lebih lanjut disampaikan Johan, gugatan praperadilan tidak menghentikan KPK dalam mengusut sebuah kasus. Dia juga tegaskan bahwa praperadilan bukan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Silahkan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses tanpa terganggu, sampai ada putusan praperadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Ini yang Bikin Mario Nekat Menyusup ke Roda Pesawat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan dan Menteri Susi Berantem di Depan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler