JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya gencar melakukan penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pada pos bantuan sosial (Bansos) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6) di gedung KPK mengatakan tadi sore pimpinan KPK menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang ingin melakukan konsultasi terkait Permendagri yang mengatur Bansos. "KPK menerima kedatangan Mendagri dalam kaitan dengan hasil kajian KPK tentang bantuan sosial pemerintah daerah dan Mendagri," kata Johan Budi di KPK.
Dijelaskan Johan bahwa KPK telah melakukan kajian mengenai berbagai persoalan terkait penggunaan bansos yang dinilai rawan disalahgunakan. Hasil kajian itu pula yang akan ditindaklnajuti Mendagri.
Menurut Johan, KPK wanti-wanti agar pengeluaran bansos bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Alasannya, bansos yang harusnya untuk masyarakat justru banyak yang ditilep pejabat.
Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sepakat dengan masukan KPK. Termasuk, akuntabilitas bansos yang disalurkan ke ormas, LSM dan kalangan masyarakat lainnya.
"Siapapun yang terima bantuan dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan, dan siap diaudit oleh BPK setiap tahun. Sudah saya catat sejumlah masukan," ungkap Gamawan di KPK, Jakarta, Jumat (15/6).
Mantan Gubernur Sumbar itu menambahkan bahwa masukan KPK akan digunaan untuk revisi regulasi tentang Bansos. Tujuannya, agar tidak banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
"Kita sepakati bagaimana regulasinya yang akan diterbitkan termasuk aturan-aturan lain, karena KPK ada direktur pencegahan, pencegahan ini kita perketat di regulasi, termasuk nanti pengaturan tentang pertambangan, perijinan supaya jangan banyak yang ditangkap," jelas dia.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejam di KPK, Hary Tanoe Merasa Disudutkan Media
Redaktur : Tim Redaksi