jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga Pemerintah Daerah di Jawa Barat, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan pembaruan data warganya.
Hal ini untuk menghindari data ganda penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA: Saling Sanggah Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Soal Klaster Covid-19
Pesan KPK itu sendiri disampaikan dalam rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana Covid-19 melalui telekonferensi, Selasa (12/5).
Diketahui ketiga Pemda belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu.
BACA JUGA: Jokowi Beri Sinyal Kondisi Corona Pascalebaran
KPK mengingatkan ketiga Pemda segera menuntaskan pemutakhiran data warganya, serta memperbaruinya secara regular di masa mendatang.
Rapat koordinasi yang diikuti oleh Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu, beserta jajaran birokrasi dari ketiga kabupaten atau kota, dan Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut.
BACA JUGA: Update Corona 12 Mei: Ada Kabar Baik dari Jakarta
Dalam rapat tersebut KPK kembali mengingatkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
“Bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui data dalam DTKS diperbarui terakhir pada 2017. Namun, katanya, tahun itu proses pendataan warga miskin tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi, melainkan langsung dilaksanakan oleh petugas dari Kementerian Sosial.
Meski begitu, dia menambahkan bahwa dengan adanya bencana Covid-19 ini, Pemerintah Kota Bekasi jadi punya kesempatan untuk bisa melakukan pembaruan data DTKS.
Dia juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS, serta SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga Non-DTKS. Kedua SE dikeluarkan 31 Maret 2020.
Berdasarkan data DTKS per Januari 2020 jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan, untuk data Non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK.
Demikian juga yang disampaikan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat. Dia melaporkan pembaruan terakhir data dalam DTKS adalah pada 2017.
Pembaruan data untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaksanakan melalui musyawarah desa yang sampai hari ini proses verifikasi dan validasinya masih berlangsung melalui musdes.
Sedangkan, tambahnya, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbaharui pada saat itu.
Berdasarkan DTKS di wilayah Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN adalah sebanyak 160.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan dari Non-DTKS sebanyak 75.659 KPM.
Untuk Dana Desa, penerima tercatat sebanyak 72.456 KPM. Untuk penerima bantuan sembako dan sembako perluasan adalah sebanyak 220.118 KPM.
"Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada masih NIK lama, belum elektronik. Kendala updating adalah bahwa setelah data terbaru dikirimkan ke Pusdatin Kemensos, data yang kami kirimkan belum di-update di Pusdatin,” kata Taufik.
Kondisi yang tidak berbeda juga terjadi pada Kabupaten Karawang. DTKS terakhir adalah tahun 2015. Meskipun, pada 2019 Pemkab Karawang pernah memperbarui datanya.
Salah satu kendala yang ditemukan adalah masih ada warga yang belum punya KTP, selain data warga yang meninggal yang tidak dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Di wilayah Kabupaten Karawang, berdasarkan DTKS, total penerima bansos adalah 270.214 KK. Sementara, penerima bantuan dana penanganan Covid-19 dari Non-DTKS adalah sebanyak 228.334 KK.
Sebelum menutup rapat, KPK menegaskan ketiga pemda tersebut terus memantau proses rekapitulasi dan pembaruan data penerima bansos, serta melakukan pengawasan dalam penyaluran bansos.
Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga