KPK Beri Peringatan Buat yang Ingin Korupsi Dana Bansos PPKM Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 – 17:10 WIB
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang ingin menyunat dana Bansos PPKM Darurat.

Lembaga antirasuah itu memastikan tak segan untuk mengusut pihak-pihak yang menerima atau menyuap program tersebut.

BACA JUGA: Ojek Online Bentrok dengan Debt Collector, Polisi Amankan Sejumlah Orang

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati meminta masyarakat tak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan. Masyarakat bisa melapor melalui platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.

"Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana, maka KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut. Tim pengelola akan meneruskan laporan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk didalami," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Ojol dan Debt Collector, Oalah, Ternyata

Terkait penanganan pandemi Covid-19, Ipi mengatakan terdapat dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19. Keduanya memfasilitasi keluhan dari masyarakat.

Pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.

"Sedangkan pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif, dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19," katanya.

Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut.

Ipi memastikan KPK akan menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

"Keluhan yang masuk akan dianalisis oleh tim pengelola JAGA untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait apakah kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan tersebut. KPK akan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan tersebut," kata dia.

Ipi menekankan, KPK terus mengawal dan mengawasi penyaluran bansos. Untuk itu, lembaga antikorupsi mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyunat atau mengambil keuntungan pribadi terkait program yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak pandemi tersebut.

"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.

KPK mengingatkan berbagai program pemulihan ekonomi nasional, termasuk bansos harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi publik.

Hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara dan sejumlah pejabat Kemsos lainnya tidak terulang kembali.

"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," kata Ipi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler