KPK Beri Peringatan Dini buat Mensos Tri Rismaharini

Selasa, 05 Januari 2021 – 18:12 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini meningkatkan akurasi data penerima bansos.

Data yang dimaksud meliputi kualitas penerima bantuan, transparansi, maupun pemutakhiran.

BACA JUGA: Anggaran Bansos yang Dikucurkan Jokowi Berkurang, Hidayat Ingatkan Tri Rismaharini

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihkanya terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial penanganan Covid-19 pada 2021.

KPK bakal segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemsos) terkait penyaluran bansos yang skemanya sudah diubah, dari sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Tri Rismaharini, Tiga Bansos Salur Serentak se-Indonesia Awal 2021

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Ipi dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/1).

Meski demikian, KPK mengingatkan Kemensos masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos.

BACA JUGA: Wanti-wanti Anggota DPR Buat Tri Rismaharini dalam Memimpin Kemensos

Salah satunya terkait akurasi data penerima bansos.

"Terkait pengelolaan data di Kemsos, pada akhir 2020, KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan," kata Ipi.

Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.

Hasil pencocokan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak terhubung.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS.

"Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal," kata Ipi.

Dia menambahkan, KPK juga menemukan tumpang tindih penerima bansos. Berdasarkan pencocokan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako atau BPNT.

"Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," papar Ipi.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong kecocokan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.

KPK juga merekomendasikan Bu Risma dan jajarannya memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," kata Ipi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tri Rismaharini   KPK   Bansos  

Terpopuler