jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan segan menjerat siapa pun pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan.
Peringatan keras ini disampaikan KPK terhadap para pejabat Pemprov Bengkulu yang tidak kooperatif terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
BACA JUGA: Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (7/12).
Karena itu, KPK mengingatkan para pejabat Pemprov Bengkulu untuk kooperatif. Tidak hanya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik, para pejabat Pemprov Bengkulu juga diminta menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
BACA JUGA: Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
"KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya," kata Tessa.
Tessa menyatakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah masih terus berjalan. Tak menutup kemungkinan, tim penyidik menjerat tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
BACA JUGA: KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegasnya.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di Pemprov Bengkulu pada Rabu (4/12) hingga Jumat (6/12).
Dari penggeledahan di belasan lokasi tersebut, tim penyidik menyita dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga