jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (6/12).
BACA JUGA: KPK Terbitkan Ulang Foto Harun Masiku dengan Berbagai Sisi, Lihat
Tessa menambahkan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya.
"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelas Tessa.
BACA JUGA: KPK Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi, Lihat
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) mengajukan praperadilan karena keberatan atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Patit diketahui, ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. (tan/jpnn)
BACA JUGA: PT Taspen Dukung KPK Proses Kasus Dugaan Korupsi Investasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil eks Ketua DPRD Bandung hingga Kasi Lantas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga