KPK Beri Pesan ke Menteri dan Wamen Baru Jokowi

Kamis, 24 Desember 2020 – 14:23 WIB
Pelantikan menteri baru kabinet Indonesia Maju, di beranda Istana Merdeka Jakarta. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/12).

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan LHKPN secara periodik.

LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

BACA JUGA: Jaringan Muda Muslim Jakarta Kecam Tindakan Provokatif FPI

Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," kata Ipi.

BACA JUGA: KPK Pelototi Pengadaan Vaksin Covid-19

Ipi melanjutkan, enam menteri Jokowi sudah berstatus wajib lapor.

Namun untuk wakil menteri, terdapat tiga orang yang bukan berstatus wajib lapor.

Mereka ialah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wamentan Harvick Hasnul Qolbi, dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler