jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan empat orang tersangka lain di kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 dilakukan untuk tersangka JPB dan AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos).
BACA JUGA: KPK Ingkar Janji Terapkan Sangkaan Pasal Hukuman Mati Kepada Juliari Cs
Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," ungkap Ali di Jakarta, Rabu (23/12).
BACA JUGA: Seseorang Menghubungi Risma Memintanya Datang ke Istana Hari Selasa, Sekarang Jadi Menteri
Dalam kasus ini KPK menduga Juliari dalam kapasitas sebagai Mensos RI menerima suap senilai Rp 17 miliar sebagai fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Fee yang diterima dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
BACA JUGA: Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Fadil Imran Dapat Jabatan Baru, Langsung Ramai
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam