KPK Beri Pesan untuk Negara Anggota G20, Apa Isinya?

Kamis, 03 Maret 2022 – 19:29 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan rasuah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan hal itu dilakukan dalam rangka peran KPK sebagai ketua atau chair ACWG G20.

BACA JUGA: Uang Zakat ASN Rp 1,1 Miliar Ditilap, Astagfirullah, Pelakunya Ternyata

Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, akan menjadi topik pembahasan utama dalam dialog antarnegara anggota G20 lainnya.

Lili menyampaikan KPK selama ini telah berupaya meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP  dalam audit investigatif perkara korupsi.

BACA JUGA: Selaras dengan G20, Gernas BBI dan BWI Bawa Semangat Dukung Ekonomi Indonesia

"KPK juga pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan tugas auditnya," kata Lili dalam siaran pers, Kamis (3/3).

Lili mengatakan APIP seharusnya tidak berada di bawah kewenangan sekretaris daerah (Sekda), melainkan langsung kepada Gubernur.

BACA JUGA: Anies Tolak Mentah-Mentah ASN yang Ingin Mutasi ke Jakarta Dibanding IKN: Jangan jadi Beban

Di sisi lain, KPK dan BPKP juga sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada awal Januari 2020.

Isi MoU itu mencakup lima poin, yang salah satunya berisi kesediaan BPKP memberi bantuan peningkatan sumber daya manusia (SDM) KPK.

Yakni berupa bantuan mengenai informasi korupsi, audit investigasi, bantuan auditor ahli, dan program peningkatan SDM KPK.

Menurut Lili, proses audit dalam pemberantasan korupsi bukan hanya penting diterapkan di Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.

Mengutip dari pernyataan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang menyebutkan korupsi yang terjadi di sektor publik maupun swasta dapat dideteksi melalui proses audit.

Selain pentingnya peran audit dalam pemberantasan korupsi, ada tiga isu utama lainnya yang akan dibahas ACWG G20. Isu yang kedua, ialah mempromosikan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi.

Lili menilai partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi berperan penting dalam penindakan sekaligus pencegahan rasuah.

"Untuk itu, KPK gencar menanamkan nilai Integritas kepada generasi muda, dengan memasukan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan," ujar Lili.

KPK juga melibatkan masyarakat untuk memantau kualitas pelayanan publik di lingkungan sekitarnya, salah satunya melalui aplikasi JAGA.

Melalui platform JAGA yang tersedia dalam bentuk aplikasi dan website, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan pendapat, masukan, dan komentar, khususnya pelayanan publik.

Menurut dia, masyarakat bisa ikut terlibat dalam memantau kualitas dan tranparansi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya korupsi.

Kemudian isu yang ketiga ialah peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Lili menerangkan TPPU menjadi salah satu isu prioritas ACWG G20, lantaran aset hasil korupsi rentan disembunyikan dengan cara pencucian uang. KPK mencatat sejak 2012 hingga 2021, telah menangani sejumlah 45 perkara TPPU.

Kerentanan TPPU sebagai tindak lanjut kejahatan korupsi, juga dikuatkan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2021.

Dalam temuan itu, korupsi menempati urutan pertama sebagai tindak pidana asal terjadinya TPPU di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pemberantasan TPPU.

"Penerapan pasal TPPU selaras dengan tujuan penegakkan tindak pidana korupsi. Dimana sanksi hukumnya tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga dapat mengoptimalkan perampasan aset atau asset recovery untuk memulihkan keuangan negara," jelas Lili.

Lalu isu yang terakhir adalah mempromosikan komitmen pemberantasan korupsi di bidang energi terbarukan. Isu ini diusung seiring banyak negara sedang melakukan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan.

Lili menyampaikan KPK juga mendorong pencegahan korupsi di sektor energi terbarukan. Yaitu, dengan cara memberikan pendampingan dan rekomendasi, diantaranya kepada PT PLN agar proses bisnisnya lebih transparan, andal, efisien dan efektif. (tan/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler