KPK Beri Sinyal Jerat Kembali Pengusaha Tambang Emas Ini dalam Kasus Korupsi di Antam

Rabu, 08 Februari 2023 – 12:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik).

KPK mensinyalir akan menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT. Loco Montrado dan PT. Aneka Tambang (Antam).

BACA JUGA: KPK Siap Membuktikan Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Layak Jadi Tersangka

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Ali mengatakan tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar.

BACA JUGA: KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman Bahar 

Ali menerangkan Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini, KPK, kan, sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tetapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi, sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasinya, syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.

BACA JUGA: Tak Terima Ditersangkakan, Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Perkarakan KPK

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan membuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang (DM).

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100,7 miiar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Putuskan Takkan Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler