KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman Bahar 

Jumat, 15 Oktober 2021 – 11:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan bahwa Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha tambang emas yang tidak terima dijadikan tersangka korupsi tersebut. 

BACA JUGA: Mantan Pegawai KPK Ingin Mendirikan Parpol, Elite PKS Merespons Begini

“Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10). 

KPK memastikan seluruh penyidikan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.

BACA JUGA: Tak Terima Ditersangkakan, Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Perkarakan KPK

Oleh karena itu, lembaga antikorupsi ini optimistis gugatan praperadilan Siman Bahar itu ditolak oleh pengadilan.

"Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Jalani Sidang Hari Ini

Lebih lanjut Ali menuturkan KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan. 

Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh masyarakat senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK. 

Hal itu demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Siman Bahar mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 September 2021 dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilannya, Siman Bahar meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Dia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado (LM) pada tahun 2017.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler