jpnn.com, JAKARTA - Capres - cawapres dan calon anggota legislatif kini tengah menunggu penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan ini untuk ditetapkannya presiden - wakil presiden dan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu serentak 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan agar mereka tak lupa memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah resmi terpilih.
BACA JUGA: Usai Mencoblos di Yogyakarta, Prof Mahfud: Agak Repot
Lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini mengatakan, ada waktu 7 hari setelah para kandidat ditetapkan terpilih untuk memberikan LHKPN. Mesti, sebenarnya KPK sudah membuka pelaporan ini jauh sebelum pengumuman calon terpilih.
BACA JUGA: KPU & KPK Beber Harta Capres-Cawapres, Prabowo-Sandi Lebih Tajir Ketimbang Jokowi-Ma'ruf
BACA JUGA: Bocoran Om Iwan Fals soal Pemimpin Pilihannya
“Waktu yang diberikan menurut peraturan hanya 7 hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia jadi silahkan untuk melaporkan ke KPK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (20/4).
“Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pekan Depan Ada 21 Penyidik Baru Perkuat KPK
Dia menjelaskan, pelaporan LHKPN amat menentukan integritas penyelenggara negara. Sehingga, yang terpilih bisa menghindari tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya.
“Integritas bagi KPK sangat penting, jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi di sana, apakah gratifikasi ataupun suap, yang terpenting prosesnya berjalan benar,” tukasnya.
“Sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas, baik dari presiden, wapres, DPD, DPR RI, DPRD di seluruh Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA: Pilihlah Anggota DPR yang Lapor LHKPN saat Pemilu
Setelah pengumuman terpilihnya anggota legislatif maupun capres - cawapres dalam pemilu 2019, maka diminta segera mungkin lapor. Sebab, aturan ini juga sebagai kewajiban dalam peraturan KPU.
“Setelah itu, khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya,” jelasnya.
Febri menambahkan, tahapan pemilu saat ini belum selesai. Dia berharap semua tahapan setelah pemungutan suara tetap berjalan berjalan jujur.
“Pemilu secara keseluruhan belum selesai, masih ada tantangan dan pekerjaan perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Semua mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja,” pungkasnya. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah KPK Membantarkan Romi Dinilai Misterius
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti