Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan sesuai dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia, penyitaan hasil kejahatan merupakan salah satu upaya penting dalam pemberantasan korupsi. "Ketentuan itu sudah diratifikasi melalui UU No 7 tahun 2006," ujar Johan kemarin.
Terobosan hukum yang digunakan KPK adalah penggunaan pasal 18 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembayaran uang pengganti dan penyitaan hasil korupsi. Pasal itu biasa digunakan untuk korupsi yang mengakibatkan kerugian negara secara langsung. Namun tidak lazim digunakan untuk dakwaan korupsi berupa penerimaan suap.
KPK pernah menggunakan pasal tersebut pada kasus hakim suap yang melibatkan hakim Syarifuddin. Namun KPK tidak bisa mengeksekusi penyitaan uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar karena karena hakim beranggapan tidak ada uang negara yang dipakai oleh hakim Syarifuddin.
Namun KPK tidak kapok. Jaksa KPK kembali mengenakan pasal tersebut pada terdakwa penerimaan suap terkait pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Angie, sapaan Angelina, diminta membayar uang pengganti senilai dengan uang suap yang diterima, yakni Rp Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta atau senilai total sekitar Rp 34 miliar.
Jaksa KPK beranggapan suap yang diterima Angie dari Grup Permai, berasal dari uang negara yang menjadi fee atas pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. KPK berharap hakim bisa berpendapat sama. "Tentu kita serahkan ke hakim, sejauh mana penerapan pasal 18 itu yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan," ujar Johan.
KPK juga akan menggunakan pasal tersebut pada tersangka-tersangka korupsi lainnya. Salah satunya adalah tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi Irjen Pol Djoko Susilo. "Itu mungkin saja dilakukan," ujarnya.
Untuk penggunaan pasal 18 dalam dakwaan non suap, KPK telah beberapa kali sukses. Yang terbaru adalah kasus korupsi alat kesehatan di Kemenkes dengan terdakwa Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Pakaya. Selain vonis 4 tahun penjara, oleh hakim, Rustam juga diminta membayar uang pengganti sebesar uang negara yang dikorupsi, yakni Rp 2,47 miliar. Tak hanya Rustam, sejumlah pihak yang dibuktikan hakim turut menikmati hasil korupsi, meskipun tidak turut didakwa, juga disita hartanya. Salah satunya adalah mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang diminta mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 1,27 miliar. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Sandi untuk Amankan Data Kepegawaian
Redaktur : Tim Redaksi