KPK Bidik Anggota Komisi VIII Terlibat Kasus Korupsi Suryadharma Ali

Selasa, 10 November 2015 – 18:41 WIB
Suryadharma Ali. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak abaikan keterangan-keterangan mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang muncul dalam persidangan Suryadharma Ali.

Termasuk keterangan soal fee yang diterima sejumlah anggota Komisi VIII DPR dari perusahaan penyedia pemondokan haji  pada tahun 2012 silam.

BACA JUGA: Halo Banggar Komisi II! Ada Kritikan Dari Honorer K2 Nih

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, fakta persidangan tersebut sudah mulai ditelusuri pihaknya. "Kami sudah memetakan dugaan keterlibatan pihak yang terkait sejumlah fakta termasuk tentang fee," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).

Dalam persidangan untuk Suryadharma Ali pekan lalu terungkap bahwa sekelompok anggota Komisi VIII periode 2009-2014 bersekongkol untuk mengambil keuntungan dari proses pengadaan pemondokan dan katering haji.

BACA JUGA: Subsidi Listrik Dicabut? Bos PLN: Bukan Dicabut, tapi...

Mereka meminta fee dari perusahaan penyedia jasa sebagai imbalan untuk mengamankan kontrak dengan Kementerian Agama.

Kelompok ini terdiri dari anggota Komisi VIII dari Fraksi PPP, Hanura, PDIP, Golkar dan PKS. Politikus PPP, Hasrul Azwar dipercaya menjadi koordinator yang menghubungkan mereka baik dengan pihak perusahaan maupun Kementerian Agama yang ketika itu dipimpin Suryadharma Ali.

BACA JUGA: OALAAHHH... Jaksa Agung Sensi Gara-gara Ditanya Reshuffle

Untuk pemondokan di Madinah mereka minta fee 30 Riyal per jemaah atau sekitar Rp 360 ribu. Sementara di Jeddah feenya 20 riyal dan Makkah 30 riyal. Sedangkan untuk katering diajukan fee 1 riyal per porsi untuk satu kali makan baik di Madinah atau di Jeddah.

Sayangnya Indriyanto belum bisa bicara banyak mengenai perkara ini. Pasalnya, proses pengusutan masih terus dilakukan. Menurutnya, semua bukti-bukti terkait dugaan persekongkolan jahat itu akan didalami KPK.

"Begitu pula keteterangan saksi yang ada di pengadilan," tegas Indriyanto. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipidanakan Karyawan Sendiri, Tiga Direksi PT Leces Bakal Banding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler