JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan menjerat tersangka lain dalam dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Bidikan KPK tak hanya kepada penyuap, tapi juga hakim lain yang diduga ikut menikmati suap dari penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) APBD Bandung.
"Kemungkinan kepada siapa saja, asal ada bukti yang kuat. Sekarang dari pihak penerima masih dikembangkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (9/7), di Kantor KPK.
Johan menjelaskan, tersangka dari pihak pemberi awalnya hanya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Bandung, Toto Hutagulung. Tapi dalam pengembangannya, KPK menemukan dua alat bukti untuk menjerat dua tersangka lain dari pihak pemberi, yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada serta bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Namun, dari pihak penerima suap, tersangkanya baru Setyabudi. "Dari penerimanya masih dikembangkan," ujarnya lagi.
Bagaimana dengan posisi bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono dan Hakim PN Bandung, Ramlan Comel yang sempat dilibatkan dalam rekonstruksi kasus suap itu beberapa waktu lalu? "Saya tidak tahu detailnya. Mungkin dalam peristiwa itu ada adegan yang harus menghadirkan Pak Sareh dan Pak Ramlan," kelitnya.
Ditanya tentang lokasi persidangan kasus suap itu, Johan belum bisa memastikannya. Berdasarkan lokasi kejadian perkara, bisa saja disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Keputusan tempat sidang kewenangannya ada di MA (Mahkamah Agung). Kalau ada permohonan memindahkan tempat sidang, MA baru akan memutuskan," jelasnya. (boy/jpnn)
"Kemungkinan kepada siapa saja, asal ada bukti yang kuat. Sekarang dari pihak penerima masih dikembangkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (9/7), di Kantor KPK.
Johan menjelaskan, tersangka dari pihak pemberi awalnya hanya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Bandung, Toto Hutagulung. Tapi dalam pengembangannya, KPK menemukan dua alat bukti untuk menjerat dua tersangka lain dari pihak pemberi, yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada serta bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Namun, dari pihak penerima suap, tersangkanya baru Setyabudi. "Dari penerimanya masih dikembangkan," ujarnya lagi.
Bagaimana dengan posisi bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono dan Hakim PN Bandung, Ramlan Comel yang sempat dilibatkan dalam rekonstruksi kasus suap itu beberapa waktu lalu? "Saya tidak tahu detailnya. Mungkin dalam peristiwa itu ada adegan yang harus menghadirkan Pak Sareh dan Pak Ramlan," kelitnya.
Ditanya tentang lokasi persidangan kasus suap itu, Johan belum bisa memastikannya. Berdasarkan lokasi kejadian perkara, bisa saja disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Keputusan tempat sidang kewenangannya ada di MA (Mahkamah Agung). Kalau ada permohonan memindahkan tempat sidang, MA baru akan memutuskan," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Perempuan Ikut Konvensi Capres PD
Redaktur : Tim Redaksi